Sukses

Mantan Dirut DKI Disidang, Perbanas Tak Beri Perhatian

Sayangnya, kasus Winny dinilai sama sekali tidak mendapat perhatian dari pihak Perbanas.

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Winny Erwindia pada September tahun lalu terkait kasus dugaan perkara korupsi di Bank DKI terkait pembiayaan pada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura. Sayangnya, kasus Winny dinilai sama sekali tidak mendapat perhatian dari pihak Perbanas.

"Terlepas dari persoalan yang ada, saya beberapa kali agak merasa aneh ketika Perbanas diam saja ada kasus ini, Asbanda, ojk, dan BI. Harusnya Perbanas tidak tidur atas kasus ini," ungkap praktisi perbankan yang telah berkarir selama 32 tahun di Bank Indonesia, Romeo Rissal, di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Menurutnya, Perbanas seharusnya mengundang jaksa dan menjelaskan berbagai ketentuan perbankan yang berkaitan dengan kasus Winny. Dalam hal ini, dia menilai Perbanas juga perlu berperan aktif berbagi pemahaman mengenai seluk beluk perbankan yang lebih merinci pada pihak kejaksaan.

Sebaliknya, sejauh ini dia melihat Perbanas bergeming menghadapi kasus Winny dan belum memberikan peranan apapun.

"Jangan samapai jadi kesalahan hanya karena ada satu proses yang tidak dipenuhi, padahal sudah dicari jalannya. Lalu mahal menjadi malapetaka. Perbanas kok tidur saja, tak ada perhatiannya terhadap perbankan," tuturnya.

Romeo menjelaskan, fakta pengadilan yang dikatakan kekeliruan, adalah di mana modal perusahaan yang mengajukan kredit tidak sebesar yang diharuskan. Padahal menurutnya, itu bukan kekeliruan karena masih bisa diatasi dengan banyak cara lain.

"Sekarang kalau dikatakan, bank seharusnya tidak memberikan kredit pada perusahaan penerbangan, tapi ketika hasil analisa para ahli menyatakan OK, seluruh direksi, kepala bagian, direktur pemasaran juga iya, Dirut bisa setuju dengan cara pemenuhan syarat yang lain," paparnya.

Artinya, tidak ada kekeliruan karena seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan kesepakatan seluruh bagian penting dalam jajaran struktural perusahaan. Menurutnya, faktor yang dianggap keliru tidak bisa serta merta dilimpahkan pada Dirut.

Lagipula, penangkapan justru dilakukan setelah Winnya selesai menjabat sebagai Dirut Bank DKI. Menurut Romeo, seluruh tanggungjawab dan pengalihan aset perusahaan seharusnya tertera pada berita acara serah terima (BAST) pada direksi yang baru.

"Dirut yang baru harus mempelajari apa yang menjadi tanggungjawabnya, kecuali memang ada yang fatal tadi (gratifikasi). Tetapi harusnya, BAST itu dipelajari jadi ketika beralih tugas, semua aset perusahaan jadi tanggung jawab yang baru dan itu disaksikan komisari semua," tuturnya.

Akan berat jadinya, jika seorang mantan Dirut tetap harus mengemban tanggungjawab perusahaan seumur hidupnya. Menurut Romeo, saat ini orang hukum di Indonesia memandang bahwa tanggungjawab selalu melekat pada pengambil keputusan.


"Anda bisa bayangkan kalau dia 4 sampai 5 kali jadi dirut, seumur hidup betapa banyak tanggungjawabnya," pungkas dia.

Video Terkini