Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dalam perlindungan transaksi non-tunai untuk TKI ke keluarga.
Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo mengatakan, kerja sama tersebut untuk mendorong perluasan akses dan layanan sektor keuangan untuk TKI untuk meningkatkan kesejahteraan TKI.
"Kerja sama untuk meningkatkan koordinasi secara terpadu dalam mengimplementasikan penggunaan layanan non-tunai dengan aman, efisien, transparan untuk melindungi dan meningkatkan akses keuangan bagi TKI dan keluarganya," kata Agus, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Agus mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bagia dari Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) agar masyarakat mulai terbiasa melakukan transaksi keuangan dengan sistem non-tunai. Pasalnya, penggunaan transaksi non-tunai ini merupakan salah satu prasarat untuk menjadi negara maju.
Dengan kerjasama ini, lanjut dia, lembaga-lembaga terkait berkomitmen untuk mendorong GNNT terutama dalam hal layanan penempatan dan perlindungan TKI dari sisi transaksi keuangan.
"Kerja sama  ini sebagai langkah untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan TKI melalui pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan dan pengembangan layanan remitansi," paparnya.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan, dengan penyediaan fasilitas transaksi non-tunai uang yang ditransfer TKI dari negara tempatnya bekerja bisa langsung diterima pihak yang dituju, tanpa melalui perantara yang biasanya memangkas uang kiriman tersebut.
"Titik derita TKI terutama menghadapi potongan fee. Menurut identifikasi kami ada di 16 titik yang dibagi menjadi tiga fase, pertama sebelum penempatan, kedua sesudah penempatan, dan ketiga selesai ditempatkan," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Ini Cara Pemerintah Lindungi Kiriman Uang TKI ke Keluarga
TKI didorong menggunakan transaksi non-tunai dalam pengiriman uang ke keluarga.
Advertisement