Liputan6.com, Jakarta - Ruang gerak buruh semakin dibatasi. Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuding ada sekenario dari Asosiasi Pengusaha Internasional untuk melemahkan gerakan buruh.
Presiden KSBI, Mudhofir mencurigai, asosiasi tersebut bergerak dengan meminta pemerintah Indonesia sebagai perwakilan menolak mogok atau unjuk rasa dalam Konvensi ILO No.87 tentang kebebasan berserikat. Padahal, hak mogok merupakan bagian dari hak berserikat yang dimanin oleh Undang-undang 1945.
"Gerakan serikat buruh harus update dan concern dengan isu kekinian, terutama yang secara fundamental sangat membahayakan bagi eksistensi serikat buruh" kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Maka dari itu, pihaknya mengatakan pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menerima setiap usulan. Dia juga bilang pemerintah secara selektif dalam melahirkan produk hukum yang melemahkan eksistensi buruh.
Mudhofir pun menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO. Lantaran, itu juga membatasi kebebasan berekspresi.
"KSBSI dengan tegas meminta Pemerintah Indonesia menolak pemusnahan hak mogok dalam Konvensi ILO 87, jika tidak berarti pemerintah telah ikut berperan bersama Asosiasi Pengusaha Internasional untuk membunuh kebebasan berekspresi bagi buruh dan ini jelas-jelas melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 3," tutupnya. (Dny/Gdn)
Buruh Tuduh Pengusaha Berusaha Batasi Ruang Gerak Berekspresi
Mudhofir menegaskan sikap KSBI menolak pemusnahan hak mogok dalam konvensi ILO.
Advertisement