Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pedagangan (Kemendag) berpesan kepada penjual barang dan jasa yang memanfaatkan sistem online (E-Commerce) untuk berhati-hati dalam beriklan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengatakan, para penjual online harus menjual barang yang sesuai dengan yang diiklankan.
"Hati-hati dalam memasang iklan, jadi kondisi barang sesuai dengan yang diperdagangkan karena memang lihat gambarnya," kata Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Widodo menambahkan, penjual online juga harus menepati komitmennya dengan yang dipromokan dalam iklan. "Apa yang diperjanjikan dalam website harus sesuai dengan apa yang dijanjikan misal beli dua dapat satu," ungkapnya.
Menurut Widodo, pemerintah sudah memilki landasan hukum dalam melindungi konsumen yang bertransaksi menggunakan sistem online yaitu Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
" Pedagangan belanja online seolah belum ada aturannya karena dari UU ITE belum ada PPnya, UU Perdagangan baru terbit Desember 2014 PPnya sedang diproses, ada dasar hukumnya mengatur pedagangan ini dalam rangka perlindungan konsumen," pungkasnya. (PEw
Penjual Online Harus Hati-hati Saat Beriklan
Kemendag berpesan kepada penjual barang dan jasa yang memanfaatkan sistem online (E-Commerce) untuk berhati-hati saat beriklan.
Advertisement