Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan periode 15 Januari 2015-14 Mei 2015 tidak berubah. Penetapan dilakukan setelah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Tingkat suku bunga penjaminan simpanan tersebut antara lain bank umum untuk rupiah ditetapkan 7,75 persen, dan valuta asing dipatok 1,5 persen. Sementara itu, bank perkreditan rakyat (BPR) untuk rupiah di level 10,25 persen.
Baca Juga
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar. Hal itu karena pertumbuhan kredit yang melambat, dan kini telah sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Advertisement
"Stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi, dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik," ujar Samsu, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Kamis (19/2/2015).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank juga hendaknya memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Samsu. (Yas/Ahm)