Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji aturan tentang pesawat cadangan yang siap terbang yang harus disediakan maskapai. Langkah diambil agar para penumpang pesawat tidak perlu menunggu lama jika ada keterlambatan (delay).
"Berapa jumlah pesawat cadangan dan bagaimana mekanismenya masih akan dikaji dan dibahas bersama pihak-pihak terkait," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M. Djuraid di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Baca Juga
Hadi menjelaskan, Kemenhub bersama PT Angkasa Pura II sudah memfasilitasi penyelesaian masalah terkait ratusan penumpang pesawat Lion Air yang ditelantarkan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Advertisement
Dia menyebutkan, ada enam penerbangan Lion Air yang delay pada Rabu 18 Februari 2015. Pihaknya bersama PT Angkasa Pura II sudah memfasilitasi penyelesaian masalah.
Pertama, penumpang dari dua penerbangan dengan tujuan yang sama diberangkat bersama dengan satu pesawat lebih besar. Kedua, penumpang mendapat pengembalian uang tiket.
"Ketiga, penumpang diinapkan di hotel untuk diberangkatkan," papar dia.
Terkait dengan delay pesawat, Hadi mengingatkan, ada sejumlah hal yang harus dilakukan maskapai. Pertama, maskapai harus terbuka memberi informasi kepada penumpang tentang situasi yang terjadi. Harus ada petugas dari maskapai yang hadir di tengah penumpang untuk memberi penjelasan dan mengondisikan situasi agar tetap kondusif.
"Jangan sampai penumpang dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian. Kedua, hak-hak penumpang harus dipenuhi sesuai ketentuan," terang Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lion Air belum dapat menjawab pesan singkat dan telepon Liputan6.com. (Yas/Ndw)