Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Lion Air telah menelantarkan ratusan penumpang dengan berbagai rute di Terminal 1A, Gate 4 dan 5 Bandara Soekarno Hatta. Para penumpang menumpuk karena pesawat delay dan tidak mendapat kepastian sejak pukul 13.00 WIB pada Rabu 18 Februari 2015.
Pengamat Penerbangan Universitas Gadjah Mada Arista Admadjati melihat, kondisi tersebut merupakan masalah besar bagi penerbangan di Tanah Air.
"Ini delay massal tapi aneh juga. Big trouble," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis pada Jumat (20/2/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan maskapai berlambang singa merah itu mesti menunaikan kewajibannya ketika delay terjadi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.
Dimana, dalam ketentuan itu mengatur, maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu untuk tiap penumpang.
"Peraturan Menteri Nomoor 77 tahun 2011 memang delay di atas 4 jam harus dapat makan minum sama Rp 300 ribu," sambung dia.
Sebelumnya, seorang penumpang bernama Hasanah (40) mengaku tak mendapatkan kepastian selama 18 jam akibat pesawat yang ditunggangi tak kunjung datang.
Dia bilang, seharusnya dia beserta keluarga terbang ke Jambi pukul 16.00 WIB Rabu. Namun, hingga Kamis 19 Februari 2015 belum ada tanda-tanda keberangkatan.
Dari kejadian itu, pihaknya pun memilih menginap di hotel tanpa bisa merayakan imlek bersama keluarga di kampung halaman.
"Saya dan keluarga seharusnya berangkat jam 16.00 WIB dengan tujuan Jambi," tandasnya. (Amd/Ndw)
Kasus Delay Lion Air, Masalah Besar Dunia Penerbangan
Maskapai Lion Air menelantarkan ratusan penumpang dengan berbagai rute di Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement