Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah PT Angkasa Pura (AP) II yang menalangi pengembalian uang (refund)Â tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid mengatakan, kucuran dana talangan dari tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat untuk memberikan kepastian bagi para penumpang maskapai berlambang singa tersebut.
Baca Juga
"Memang ini menjadi kontroversi kenapa BUMN suruh talangi swasta harus dilihat rapat kemarin pukul 09.00 WIB pagi," kata dia, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menghindari situasi yang lebih parah. Sebagaimana diketahui, akibat keterlambatan tersebut penumpang sampai melakukan tindakan anarkis dari memukul meja, menyandera petugas dan pesawat sampai memblokir jalan.
"Maka kita sudah putuskan harus ada dana talangan, situasi kemarin darurat," ujarnya.
Sementara, hingga saat ini Lion Air saat ini masih bungkam mengenai total kerugian yang dialami dari keterlambatan tersebut. Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menuturkan, hal itu tak bisa dibeberkan mengingat itu ialah urusan internal perusahaan.
"Kalau kerugian mohon maaf itu kerugian bisnis, jadi tidak bisa kami jelaskan. Namun yang paling kami sedih adalah kerugian yang diterima penumpang," jelasnya. (Amd/Ndw)
Advertisement