Liputan6.com, Jakarta - Tindakan PT Angkasa Pura (AP) II yang menalangi pengembalian uang (refund) tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum, dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.Â
"Hal yang logis jika KPK RI bisa mengusut hal ini, karena kebijakan tersebut berpotensi merugilkan negara," kata Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Tulus menilai kebijakan tersebut telah menunjukkan adanya dugaan pihak tertentu yang menekan pihak manajemen Angkasa Pura II.
"Apa kompetensi hukum manajemen AP II untuk menalangi refund tiket? Kebijakan itu hanya akan makin membuat manajemen Lion Air jumawa, dan makin 'ringan tangan' melanggar hak-hak konsumen.
Seharusnya pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi keras dan tegas pada Lion Air yang telah terbukti melanggar hak-hak konsumen/hak-hak publik, bukan malah memberikan previlege (keistimewaan) pada Lion Air.
Advertisement
"Memberikan dana talangan pada Lion hanya akan membuat nyali pemerintah, Kemenhub, dalam memberikan sanksi pada Lion Air," paparnya.
Sebelumnya Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, angkat bicara mengenai suntikan dana dari PT Angkasa Pura II untuk refund tiket penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan. Dia mengatakan Angkasa Pura memberikan dana kepada Lion Air sekira Rp 4 miliar.
"Kemarin kita cuma ada uang Rp 1,5 miliar, itu menjadi salah satu persoalan. Kita tadi sudah pakai uang Angkasa Pura Rp 4 miliar," sebut Edward di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat 20 Februari 2015.
Dana talangan itu diberikan karena pada Kamis 19 Februari kemarin sejumlah bank tidak ada yang beroperasi karena libur Imlek. Edward memastikan dana talangan tersebut akan segera dikembalikan oleh Lion Air. (Ndw)