Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sanksi itu baru dicabut setelah maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid menegaskan sanksi yang diberikan itu bukanlah sanksi ringan. Dengan penyetopan izin rute tersebut akan menghambat bisnis Lion Air.
Artikel Kemenhub Stop Izin Rute Baru, Ini Imbasnya ke Bisnis Lion Air telah menyedot perhatian pembaca pada edisi Sabtu 21 Februari 2015. Pada akhir pekan lalu, artikel mengenai Lion Air telah menarik perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com.
Advertisement
Berikut lima artikel terpopuler pilihannya:
1. Kemenhub Stop Izin Rute Baru, Ini Imbasnya ke Bisnis Lion Air
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan pengajuan izin rute baru bagi Lion Air sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sanksi itu baru dicabut setelah maskapai tersebut memiliki mekanisme penanganan penumpang dalam keadaan darurat.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid menegaskan sanksi yang diberikan itu bukanlah sanksi ringan. Dengan penyetopan izin rute tersebut akan menghambat bisnis Lion Air.
2. Sering Delay, Kenapa Tiket Lion Air Tetap Laris Manis?
Keterlambatan jam penerbangan (delay) menjadi satu hal yang identik dengan maskapai Lion Air. Bahkan beberapa hari ini maskapai berlambang Singa itu banyak diprotes penumpangnya akibat persoalan yang sama.
Meski begitu, Lion Air menjadi salah satu maskapai yang memiliki tingkat okupasi atau load factor‎ mencapai 85-90 persen berdasarkan dari data maskapai pada akhir 2014.
3. Penyebab Penumpang Lion Air Telantar Bukan Cuma Pesawat Rusak
Kejadian keterlambatan atau delay selama berhari-hari yang dialami penumpang Lion Air menjadi hal yang memukul industri penerbangan di Tanah Air. Apalagi, ditambah tidak jelasnya penanganan pada para penumpang sehingga menimbulkan kesan mereka ditelantarkan.
Melihat kondisi tersebut, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid menilai Lion Air tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas.
4. Alasan Kemenhub Tugaskan AP II Talangi Refund Tiket Lion Air
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah PT Angkasa Pura (AP) II yang menalangi pengembalian uang (refund)Â tiket Lion Air kepada konsumen sebesar Rp 4 miliar, adalah tindakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan kebijakan yang koruptif.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuaraid mengatakan, kucuran dana talangan dari tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat untuk memberikan kepastian bagi para penumpang maskapai berlambang singa tersebut.
5. Telantarkan Penumpang, Lion Air Justru Dapat Keistimewaan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas pada maskapai Lion Air karena telah menelantarkan para penumpangnya. (Ahm/)