Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau keras kepada PT Angkasa Pura II (Persero) agar menuntut uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas bandara Soekarno-Hatta, Jakarta kepada pihak Lion Air. Ganti rugi tersebut wajib dipertanggungjawabkan Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air akibat keterlambatan (delay) penerbangan sejak Rabu pekan lalu.
Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menanggapi pernyataan Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi atas perkiraan kerugian fasilitas bandara yang ditaksir sekira Rp 100 juta gara-gara kisruh delay Lion Air.
"Akibat kerusakan itu, seharusnya Angkasa Pura II wajib menuntut ganti rugi pada Lion Air," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/2/2015)
Tulus menilai, kerusakan beberapa fasilitas bandara Soekarno-Hatta karena aksi anarkis penumpang yang marah tidak akan terjadi jika manajemen Lion Air bertindak cepat dalam mengantisipasinya.
Dia pun kecewa atas sikap manajemen Lion Air yang justru terkesan lepas tangan dengan permasalahan tersebut. "Bukan malah menghilang, tak berani berhadapan dengan penumpang. Ini tindakan yang pengecut," ucap Tulus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengatakan, kemarahan penumpang memuncak karena delay berlangsung berhari-hari tanpa ada kepastian jelas dari manajemen maskapai berlambang singa merah itu.
"Petugas Lion Air nggak ada satupun di konter check in terminal 1A, 1B dan 3 pada Rabu (18/2) sampai Jumat (20/2). Sehingga menyebabkan para penumpang nggak dapat kepastian sehingga terjadi eskalasi kekecewaan dan kemarahan penumpang," ujar dia saat Konferensi Pers Lion Air di Jakarta.
Lebih jauh katanya, hal ini mengakibatkan terganggunya kegiatan penerbangan dari maskapai lain Sriwijaya Air yang berada di terminal 1B dan AirAsia di terminal 3 karena para penumpang telah melakukan pemblokiran jalur operasional pelayanan penumpang (area security check point 2 dan boarding gate) serta tertutupnua akses di terminal 3 sehingga penerbangan dua maskapai tersebut harus dipindahkan ke terminal 2.
Budi menyebut, beberapa tindakan anarkis penumpang berupa perusakan fasilitas terminal, antara lain, memecahkan kaca di beberapa titik di terminal 1 dan 3, perusakan komputer check in di terminal 1, penutupan pintu masuk check in konter ke arah meeting poin di terminal 3, pemblokiran curbside di terminal 1B.
"Ancaman lebih lanjut berupa pembakaran dan pemblokiran atau pendudukan landasan pacu dan apron mengingat kondisi beberapa penumpang yang sakit dan pingsan karena telah menunggu sejak lama tanpa pelayanan yang memadai dari Lion Air," jelas dia.
Akibat perusakan fasilitas bandara, mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini bilang, perseroan menanggung rugi kurang dari Rp 100 juta karena dua kaca pecah dari amukan penumpang Lion Air.
"Kerusakan tidak lebih dari Rp 100 juta, karena dua kaca yang pecah. Tergantung juga sih, kalau di dalam perjanjian antara kami dan Lion Air, kerugian ditanggung maskapai maka Lion Air wajib bayar. Tapi sebaliknya, kami akan di-cover oleh asuransi," tegas Budi.
Bandara Soetta Rusak Akibat Delay, Lion Air Harus Ganti Rugi
Ganti rugi tersebut wajib dipertanggungjawabkan Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air akibat keterlambatan (delay) penerbangan sejak Rabu
Advertisement