Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikan royalti seluruh hasil tambang sumber daya alam (SDA) guna mengejar penerimaan pajak pada tahun ini. Langkah tersebut pun mendapatkan dukungan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husein.
Menurutnya, peningkatan royalti dapat dijadikan salah satu cara pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak.
"Saya kira untuk mendukung penerimaan negara wajib didukung. Karena negara butuh penerimaan lebih," ujarnya di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Meski demikian, agar tidak menimbulkan masalah di sektor pertambangan nantinya, maka perlu pembahasan yang mendalam antara kementerian dan pihak-pihak terkait.
"Perlu pembahasan lintas kementerian. Ini kan wacana, pasti perlu pembahasan dengan BPKIMI, BKP. Perlu dikaji bersama. Ketika kebijakan diambil tanpa harus membuat kita semakin menarik untuk investor yang masuk," katanya.
Seperti diketahui, dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, PNBP hasil tambang ditargetkan sebesar Rp 31,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 7,1 triliundari APBN 2015.
Baca Juga
Dengan jumlah tersebut, target PNBP menjadi Rp 269,1 triliun. Turun dari APBN 2015 yang sebelumnya sebesar Rp 410,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, kenaikan tarif royalti hasil tambang dilakukan bukan untuk merugikan atau membebani pengusaha tambang. Melainkan untuk menjaring Wajib Pajak pemilik pertambangan yang belum tersentuh pungutan pajak.
"Menaikkan royalti bukan untuk merugikan orang, tapi kan berdasarkan hasil renegosiasi. Kami naikkan tarif, karena masih banyak yang tidak bayar sama sekali atau bayar royaltinya belum benar," jelas dia.
Bambang juga mengaku, kebijakan penyesuaian royalti hasil tambang akan mulai berlaku tahun ini. "Kan mengejar target (PNBP) tahun ini, jadi berlaku tahun ini," tandas dia. (Dny/Nrm)
Advertisement