Sukses

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Harus Beri Sanksi Tegas

Hal yang harus lebih digali pemerintah adalah menarik pajak orang-orang kaya di Indonesia yang saat ini masih sangat minim.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom melihat cara yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun ini harus lebih kreatif dibanding dengan cara-cara yang ditempuh pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang diusulkan adalah dengan memberikan sanksi yang tegas kepada para penunggak pajak.

Ekonom I‎nstitude for Development of Economic Finance (INDEF), Aviliani mengungkapkan, selama ini cara yang digunakan oleh pemerintah tidak efisien. Contohnya menggalakkan sadar pajak. Ia pun memandang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengubah kebiasaan tersebut. Salah satu hal yang diusulkan adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi warga yang tidak membayar pajak.

"Selama ini kan mengandalkan kesadaran, itu pasti sulit. Kenapa orang bisa takut tidak bayar pajak? Karena mereka menunggu adanya policy‎. Kalau sanksi tegas diterapkan maka penerimaan pajak kita akan naik," katanya di kantor INDEF, Selasa (23/2/2015).

Tidak hanya itu, hal yang harus lebih digali pemerintah adalah menarik pajak orang-orang kaya di Indonesia yang saat ini masih sangat minim. Menurutnya, saat ini banyak orang kaya Indonesia yang mengindari pajak dengan memilih mengalokasikan dananya ke luar negeri, salah satunya di Singapura.

"Orang kaya kita itu sekitar 50 juta orang, tapi yang aktif dalam Wajib Pajak itu hanya setengahnya hanya sekitar 25 persen, potensi ini yang harus digarap," paparnya.

Seperti diketahui dalam APBNP 2015, pemerintah mentargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.439 triliun. DImana sektor pajak penghasilan menjadi penerimaan paling tinggi yaitu mencapai sebesar Rp 679 triliun.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah memperluas objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah barang sangat mewah.

Ada beberapa barang yang semula bukan merupakan obyek pajak kemudian berubah menjadi obyek pajak. Contohnya Perhiasan berupa berlian, emas, intan dan batu permata dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta.

Selain itu, Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta. (Yas/Gdn)