Sukses

PGE Ingin Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Panas Bumi

Untuk tahun ini, total listrik yang disalurkan PGE mencapai 437 Mega Watt (MW).

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy ingin pemerintah menetapkan kesepakatan harga jual-beli listrik atau feed in tariff (FIT) yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).

Direktur Utama PT PGE Roni Gunawan mengatakan, dengan penetapan tersebut, maka waktu yang dibutuhkan oleh Pertamina Geothermal Energy saat melakukan proses negosiasi harga jual listrik bisa lebih singkat. Selama ini memang karena belum ada patokan, negosiasi berjalan panjang dan alot.

"Harapannya harga ditetapkan pemerintah saja, lebih enak, memperhitungkan keekonomian, kembali modal bagi pengembang dan sesuai kemampuan dari PLN," kata Roni, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (24/2/2015).

Dengan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, maka pengembang akan mengikuti ketetapan, hal ini tentunya akan mempercepat pembangunan PLTP, sehingga PLTP cepat beroperasi.

"Jika sudah ditetapkan, mau tidak mau pengembang harus mengikuti ketetapan. Kalau harga tidak jelas seperti sekarang, negosiasi akan berlangsung lama dan mengganggu pembangunan," tuturnya.

Saat ini, penjualan listrik dari PLTP masih mengacu patokan harga jual yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut harga jual listrik ke PLN berada di kisaran US$ 0,1 sampai US$ 0,18 per Kilowatt Hour (Kwh).

Untuk tahun ini, total listrik yang disalurkan PGE mencapai  437 Mega Watt (MW) terdiri dari PLTP karahabodas 110 MW, PLTP Sibayak 12 MW, PLTP Lahendong 80 MW dan PLTP kamojang 235 MW

Sedangkan 2014, total listrik yang disalurkan PGE mencapi 402 MW, terdiri dari PLTP  Kamojang 200 MW, PLTP Lahendong 80 MW, PLTP Sibayak 12 MW, PLTP Ulu belu 110 MW. (Pew/Gdn)

Video Terkini