Sukses

Kemenhub Sosialisasikan Aturan Airport Tax dalam Tiket

Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan perwakilan dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan operator bandara untuk melakukan sosialisasi pengenaan airport tax dalam tiket pesawat.

Kepala Sub Bidang Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Kementerian Perhubungan, Musdalifa Muslimin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang pembayaran Passenger Service Charge (PSC), mulai 1 Maret 2015, setiap biaya tiket pesawat yang dijual oleh maskapai harus sudah memasukkan airport tax.

"Jadi setiap tiket sudah ada komponen PSC," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/2/2015). Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada setiap maskapai. Ia melanjutkan, dalam sosialisasi tersebut juga diundang operator bandara sehingga sinkronisasi secara teknis bisa cepat dilakukan.

Selama ini, maskapai yang menerapkan aturan tersebut hanya PT Garuda Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, Garuda meminta kepada Kementerian Perhubungan agar maskapai yang beroperasi di Tanah Air menerapkan ketentuan pembayaran Pasengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket sesuai dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan, Kamran R Lossen juga melakukan sosialisasi tentang PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan.

Menurut Kamran, tujuan diadakannya acara ini mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan. Adapun komponen itu meliputi ruang udara, pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, dan navigasi udara. Dia mengatakan, jika mengabaikan aspek keselamatan maka ancamannya berupa sanksi pidana dan administratif.

"Bahwa pelanggaran terhadap keselamatan sanksi pidana adminitratif, pemberhentian personil, izin operasi," tandasnya.

Video Terkini