Liputan6.com, Jakarta - Masalah gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai fantastis oleh beberapa kalangan, ternyata belum tuntas. Tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 3 Februari 2015 silam, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.
Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.
“Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Advertisement
Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunajangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46,96 juta dan terendah Rp 2,575 juta. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41,55 juta dan TK terendah Rp 1,54 juta
Lalu berapa gaji fantastis PNS DKI?
>> klik selanjutnya
Selanjutnya
Sebagai perbandingan, pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp 9,592 juta per bulan.
Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menetri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui surat itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pasal 79 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.
Seperti yang mengemuka dan hangat diperbincangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja statis, tunjangan kinerja dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).
Ketika menyambangi Ahok pada 3 Februari 2015 silam, kepada wartawan Menteri PANRB antara lain mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar terdapat persepsi yang sama.
“Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat legal standing, sebagai payung hukum yang jelas dan alasan yuridisnya,” imbuhnya.
Ahok ketika itu mengungkapkan, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu. (Ndw)
Advertisement