Sukses

Investor Tak Perlu Keliling Jakarta Demi Dapat Izin Usaha

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Endang Supriyadi menegaskan investor tak perlu keliling Jakarta untuk dapat izin usaha

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Kooperasi Penanaman Modal (BKPM) terus gencar menambah cakupan kepengurusan izin usaha di berbagai sektor termasuk perkebunan dan pertanian. Bahkan Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM-RI, Endang Supriyadi menjelaskan, kini rekomendasi teknis yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan izin usaha dapat diajukan dan diambil di PTSP Pusat.

"Ini merupakan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi), jangan sampai investor harus keliling-keliling Jakarta untuk mendapatkan izin usaha," terang Endang di kantor BKPM Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dia menjelaskan, rekomendasi teknis merupakan salah satu elemen yang paling menentukan dan harus diteliti secara detil sebelum bisa mendapatkan izin usaha dari BKPM. Menurutnya, rekomendasi yang satu ini bersifat sangat teknis sehingga tidak bisa didelegasikan pada BKPM.

"Kalau urusan rekomendasi teknis dilimpahkan ke BKPM, nanti kami tidak ada yang di kantor karena minggu ini harus cek status tanah di Kalimantan, nanti minggu depan ke Papua. Jadi kami bagi tugas dengan Kementerian Pertanian," terangnya.

Tapi Endang menjelaskan, para investor tak perlu khawatir karena teman-teman dari Kementerian Pertanian juga ikut bertugas di BKPM. Para pegawai tersebut yang nantinya bertugas mengurus rekomendasi teknis agar izin usaha para investor dapat segera terbit.

"Jadi sekarang pengajuan dan pengambilan rekomendasi teknis untuk izin usaha, cukup ke BKPM saja. Dan ini bukan hanya perkebunan saja, kehutanan juga bisa," katanya. (Sis/Ndw)

Video Terkini