Sukses

Hore! Pemerintah Gelar Tes Ulang Honorer K2 di Pertengahan 2015

Hal itu dilakukan karena adanya data-data manipulasi para pegawai honorer yang telah lulus seleksi tes CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal kembali menggelar tes CPNS untuk kategori honorer K2. Hal itu dilakukan karena adanya data-data manipulasi para pegawai honorer yang telah lulus seleksi tes CPNS.

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnan‎di mengungkapkan, untuk kembali mengisi posisi yang kosong yang diakibatkan gugurnya para peserta CPNS tersebut kembali diadakan tes merupakan jalan keluar yang paling adil.

"Kalau untuk peserta yang tidak lolos seleksi langsung diangkat semua, itu menyalahi Undang-undang (UU). Jadi tetap kita akan adakan tes," kata Yuddy di kantornya, Kamis (26/2/2015).

Dikatakan Yuddy, saat ini jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS K2 tersebut sebanyak 208 ribu. Namun yang mengajukan verifikasi Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya 120 ribu. Maka sekitar 80 ribu itulah yang nanti akan dilakukan seleksi kembali untuk pengisiannya.

Mengenai pelaksanaan seleksi, Yuddy mengaku saat ini masih akan dilaporkan terlebih dahulu di Sidang Kabinet bersama Presiden RI untuk kemudian dibawa ke DPR RI yang kemudian di sahkan dalam sidan paripurna.

"Kalau saya ingin pertengahan tahun ini tesnya, Juli-Juni lah, habis lebaran," tegas dia.

Sementara itu mengenai siapa saja yang dapat mengikuti seleksi ulang tes CPNS K2 ini, Yuddy memastikan hanya para peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS K2 sebelumnya.

Tidak hanya itu, dalam kebijakan tes ulang nantinya akan lebih diutamakan untuk usia di atas 35 tahun untuk profesi guru, tenaga kesehatan dan para penyuluh pertanian.

"Kita juga akan berikan afirmasi, kalau mereka bertugas di pulau terpencil atau daerah terpencil. Pengabdian mereka akan menjadi pertimbangan sendiri, seperti misalnya di Papua standar kelulusannya sebenarnya 70, di sana kita turunkan hanya 50," cerita dia.

Untuk melandasi hukum pelaksanaan tes ulang CPNS untuk kategori K2 tersebut nantinya akan dikeluarkan Peraturan Menteri. (Yas/Ndw)

Video Terkini