Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014 menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Dengan amandemen tersebut maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh naik rata-rata mencapai 30 persen.
‎
"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihutung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Meski harga tiket mengalami kenaikan, Hanggoro menegaskan harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.
Advertisement
PM 17 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat Indonesia sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru.
"Kemarin selama dua bulan KAI menahan keinginan masyarakat membeli tiket, sehingga dua bulan kemarin tidak ada penjualan tiket reservasi, mulai minggu besok KAI akan buka kembali reservasi untuk masyarakat yang bepergian 1 april 2015," ceritanya.
Adapun alasan amandemen tersebut didasarkan pada empat hal. Pertama, adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedua, Perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM 28 tahun 2012 menjadi PM 69 tahun 2014.
Sementara hal ketiga adalah perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen. Keempat adalah perubahan kurs dollar terhadap rupiah.
Sebagai contoh, dengan pemberlakuan PM 17 ini harga tiket KA Logawa jurusan Stasiun Purwokerto-Jember dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 80 ribu. Selain itu juga KA Progo jurusan Lempuyangan-Pasar Senen dari sebelumnya harga tiket Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. (Yas/Ahm)
Â