Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkapkan harga perhitungan tarif kereta api (KA) akan terus disesuaikan dengan pergerakan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu dibuktikan dengan diubahnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Permenhub Nomor 17 Tahun 2015, dengan salah satu faktor perubahan‎ diakibatkan naiknya harga BBM yang dilakukan pemerintah pada November 2014.
‎"Fluktuasi kenaikan atau penurunan harga BBM ini membuat kita agak sulit dalam melakukan sosialisasi mengenai dampak dari fluktuasi itu," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Untuk itu, Kemenhub mengaku telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) untuk menyepakati penghitungan tarif terkait harga BBM pada‎ akhir kontrak Public Service Obligation (PSO).
Meski harga BBM saat ini mengalami penurunan namun kenaikan harga tiket yang terjadi sesuai PM 17 2015 tersebut lebih untuk menyesuaikan biaya operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selama ini‎ membengkak sejak kenaikan BBM pada bulan November 2014.
"Belakangan harga minyak dunia kan naik lagi, nanti dalam waktu satu dan dua bulan lagi belum tahu kan. Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan di akhir kontrak nanti," paparnya.
Namun demikian jika harga minyak dunia bergerak melebihi 10 persen dari harga sekarang, maka Kemenhub mengaku akan mengkaji ulang Permenhub Nomor 17 untuk dapat disesuaikan tanpa harus menunggu akhir masa kontral PSO. (Yas/Ndw)
Tarif Tiket Kereta Api Naik Turun Ikuti Harga BBM
Perhitungan tarif Kereta Api (KA) akan terus disesuaikan dengan pergerakan harga BBM. Apa alasannya?
Advertisement