Sukses

Jokowi Pantang Mundur Larang Jual Ponsel Tanpa Konten Lokal

Impor ponsel di Indonesia setiap tahun menembus angka US$ 3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta -  Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) impor di Indonesia apabila tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias konten lokal sebesar 40 persen. Hal ini dilakukan untuk meredam tingginya impor ponsel pintar ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelum rakor penerapan e-commerce di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Dia mengungkapkan, pemerintah tidak akan mundur untuk menerapkan syarat TKDN 40 persen pada seluruh ponsel pintar 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017.

"Tidak ada mundur-mundur lagi. Persiapannya sedang jalan terus, karena peraturannya akan keluar pada pertengahan tahun ini," ujar Rudiantara.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor ponsel pintar dari luar negeri dan menumbuhkan industri komponen di dalam negeri.

Dia mencatat, impor ponsel di Indonesia setiap tahun menembus angka US$ 3 miliar. "Jika kami tidak menerapkan aturan ini, artinya kami diam saja. Itu melakukan pembiaran defisit perdagangan senilai US$ 3 miliar," tuturnya.

Dijelaskan Rudiantara, kebijakan tersebut akan mendorong industri komponen ponsel di Tanah Air kembali bergairah. Apalagi industri ponsel masuk pada era generasi ke-4 atau 4G.

"Kita masuk ke era 4G, momentum ini kami manfaatkan untuk meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri," ujar dia.

Dia mengimbau agar, seluruh produsen ponsel seperti Apple, BlackBerry, Samsung dan sebagainya tidak panik dengan aturan TKDN 40 persen pada ponsel pintar.

"Tenang saja, tidak usah panik karena kami akan proses konsultasi publik supaya ada good corporate governance," pungkasnya.