Sukses

Nelayan Minta Izin Impor Tuna ke Menteri Susi

Nelayan ingin Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan impor tuna.

Liputan6.com, Jakarta - Nelayan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengizinkan impor tuna. Hal tersebut terkait dengan pemberlakukan pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment).

Seketaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line (ATLI) Dwi Agus mengatakan, pelarangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014, tersebut akan berimbas pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang saat ini berjumlah 13 di Bali. Pasalnya, enam UPI tak memiliki kapal sehingga sulit mendapatkan bahan baku ikan tuna.

"Kami minta Peraturan 57 dicabut saya sudah bilang ada enam UPI  tidak punya kapal susah bahan baku," kata Dwi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Karena itu, Dwi menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan mengizinkan impor tuna agar enam UPI yang tak memiliki kapal tersebut tetap beraktivitas, jika tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja.

"Kita di Bali ada Unit Pengolahan Ikan. Dari 13 unit, enam unit tidak punya kapal dan sisanya tujuh punya kapal. Kita minta pertimbangan Bu Menteri bolehkan kita impor ikan, mungkin dari Thailand dan Panama sehingga tenaga kerja itu tetap kerja," ungkapnya.

Menurut Dwi, Susi mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat ikan yang diimpor jelas asal usulnya untuk menghindari pelanggaran.

"Kalau mau impor silakan yang penting asal ikan jelas. Sehingga Indonesia tidak dijadikan fish laundry," tutup Dwi meniru ucapan Susi. (Pew/Ndw)