Sukses

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupkan Beras dan Gula

Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 660 karung berisi beras dan gula di Perairan Tanjung Kelingking, Kepulauan Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Tim patroli Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 660 karung berisi beras dan gula di Perairan Tanjung Kelingking, Kepulauan Riau.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/2/2015), ratusan karung tersebut diamankan dari tiga kapal yaitu KM Doa Bersama, KM Sari Jaya dan KM Fitra 2 ketika dalam perjalanan dari Setoko,  Batam menuju Mandah Tembilahan, Riau. Ketiga kapal itu dikendalikan tujuh awal kapal.

"Waktu kejadiannya pada 26 Februari 2015, pukul 11.30 WIB," tulis siaran pers tersebut.

Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 480 karung beras seberat 12 ribu kilogram (kg), kemudian 160 karung gula berisi 8.000 kg dan 20 karung beras ketan seberat 500 kg. Jika dikalkulasikan, nilai barang yang bakal diselundupkan mencapai Rp 200 juta.

Adapun potensi kerugian  negara sefcara materil sebesar Rp 20 juta rupiah. Sedangkan kerugian non materil dari tindakan tersebut yaitu terganggunya harga beras di pasar dalam negeri yang mengancam kelangsungan hidup petani.

Ketiga kapal ini melanggar pasal 53 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diantaranya menyebutkan bahwa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.


Pasal lain yang dilanggar yaitu Pasal 68 (1) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diantaranya menyebutkan barang yang dikuasai negara adalah:


(a) barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (4)  
(b) barang dan / atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai.

(Ndw)