Liputan6.com, Tangerang - Aturan baru dari Kementerian Perhubungan mengenai penutupan konter tiket maskapai penerbangan membuat calon penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kebingungan. Meskipun calon penumpang bisa melakukan pembelian secara online, tetapi beberapa penumpang kesulitan karena ada beberapa syarat yang menyulitkan.
Seperti yang dialami salah seorang calon penumpang yang rencananya akan membeli tiket Lion Air, Aris Darsiwan. Untuk membeli tiket, dia sempat dibantu petugas Angkasa Pura (AP) II untuk memesan tiket secara online melalui komputer. Namun dia tidak bisa membayarnya karena tidak memiliki email dan ATM.
"Jadi susah nih. Biasanya kalau beli online, anak saya yang mesenin dan tranfer pembayaran. Saya tidak ngerti, jadi mau beli cash. Tapi ternyata sudah tidak bisa," katanya saat ditemui di Terminal 1A, Bandara Soekarno Hatta, Minggu (1/3/2015).
Alhasil, dia jadi menunda kepulangannya ke Yogyakarta, sampai sang anak membelikan secara online tiket kepulangannya ke kampung halaman. Pengalaman serupa juga dialami Adinda Restia (23). Dia bersama ibunya hendak pergi ke Surakarta, tapi tidak bisa membeli tiket secara tunai. "Yah nggak punya ATM gimana dong. Ribet banget sih," katanya.
Petugas AP II, Yuliando mengatakan, sejak aturan tersebut berlaku, saat ini konter tiket maskapai sudah tidak melayani pembelian tiket dengan tunai. Semua pembelian dilakukan secara online dan transaksinya dengan transfer.
"Konter tiket sekarang jadi costumer service, hanya memberi informasi cara pembelian. Kita juga memfasilitasi bantu pembelian online, tapi pembayaran dilakukan sendiri oleh penumpang dengan tranfer. Kalau yang sudah transfer dan punya kode booking tinggal check in,"ujarnya.
Seperti diketahui, terhitung 1 Maret 2015 layanan penjualan tiket penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, yang dikelola oleh Angkasa Pura II ditiadakan.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara yang diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal. Seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan maskapai. (Naomi Trisna/Gdn)
Loket Tiket Tutup, Calon Penumpang di Bandara Soetta Kebingungan
Terhitung 1 Maret 2015 layanan penjualan tiket penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Kualanamu ditiadakan.
Advertisement