Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan mampu membangun rumah mencapai 10 juta unit dalam lima tahun ke depan. Pada 2015, pembangunan rumah ditargetkan mencapai 1 juta unit.
Secara lebih khusus pembangunan perumahan tersebut akan lebih untuk memenuhi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sampai saat ini menjadi sumber angka backlog sebanyak 15 juta unit.
Baca Juga
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan beberapa kelonggaran bagi MBR untuk dapat memiliki hunian. Apa saja itu?
Advertisement
"Pertama kami akan menurunkan uang muka dari 5 persen menjadi 1 persen, ini sudah disetujui tadi," kata Menteri PU Pera, Basuki Hadimuldjono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dengan uang muka sebesar satu persen tersebut nantinya dalam hal angsuran, para MBR juga akan dikenakan angsuran yang flat dengan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun.
Tidak hanya itu, langkah lain yang diputuskan Jokowi adalah suku bunga yang diturunkan dari sebelumnya sebesar 7,5 persen, kali ini menjadi 5 persen secara flat.
Selain itu, Pemerintah akan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke beberapa kriteria masyarakat tertentu. Langkah ini untuk memfasilitasi para masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Sehingga bisa, mohon maaf misalnya sopir taksi, dia mampu tapi tidak punya akses ke bank karena tidak ada penjaminnya. Kami akan pakai itu, sehingga lebih memperluas jangkauan dari program ini," jelas Basuki.
Adapun kriteria MBR yang ingin memiliki rumah tapak adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulannya. Sedangkan bagi yang ingin membeli appartemen harus memiliki pendapatan minimal Rp 7 juta per bulannya. (Yas/Ahm)