Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan industri gula berbahan baku impor atau industri gula rafinasi untuk mendirikan kebun dengan jangka waktu 3 tahun.
Kewajiban itu dibahas dalam rapat koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Dalam rapat koordinasi itu membahas tentang perkembangan industri gula.
"Ada ketentuan yang terkait dengan UU Perkebunan yang mengharuskan industri berbahan baku impor dalam 3 tahun mendirikan kebun. Lalu kewenangan perizinan dalam daftar negarif investasi (DNI) harus izin prinsip. Tapi dalam perizinan gula pemerintah pusat sepakat tidak memberikan izin gula," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sayangnya, perizinan itu belum kompak. Franky mengakui, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mendirikan industri gula rafinasi tersebut.
Advertisement
"Tapi ternyata daerah masih menerbitkan izinnya. Daerah yang menerbitkan izinnya sudah terjadi beberapa. Kami harus konsolidasi lagi mengenai perizinan ini. Kementerian Perindustrian mereview kembali apakah perizinan bisa diserahkan ke daerah," lanjutnya.
Bagi investor yang menyatakan kesanggupannya namun mengalami kendala keterbatasan lahan, pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk membantu.
"Dalam hal ini, kami sepakat untuk membantu dari sisi lahan. Meski ini harus dikomunikasikan lagi oleh industrinya. Tapi sebagai tanggung jawab kami pada investor kesulitan tanah, kami bantu," ujar Franky. (Amd/Ahm)