Sukses

Dorong Industri Air Kemasan, Pemerintah Perlu Bikin Payung Hukum

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan isi Undang-undang Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pemerintah untuk segera membuat payung hukum untuk pengelolaan sumber daya air. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan isi Undang-undang Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dengan pembatalan tersebut dikhawatirkan mengganggu bisnis air minum kemasan.

"Pemerintah akan mengkaji, UU sudah dibatalkan MK mengatakan kembali ke UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan. Tidak ada perizinan dan diatur kembali. Dulu 1974 swasta belum diatur, itu akan diatur kembali jangan sampe kekosongan investasi," kata Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Pihaknya mengaku khawatir, lantaran tren pertumbuhan industri air minum di Indonesia sangat bagus. Lihat saja, beragam merk industri kemasan pun banyak bermnculan.

"Aqua itu Danone salah satu contoh saja minuman dalam negeri sudah banyak. Tidak hanya asing tapi swasta," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Ahmad mengatakan pencabutan UU tersebut memberikan ketidakpastian bagi investor.

"Otomatis akan mengganggu investasi karena ada ketidakpastian dalam perolehan SDA. Tapi semua ini demi kedaulatan air dalam negeri," katanya.

Kemudian dia menambahkan, terkait dengan pencaburtan ini akan melakukan evaluasi untuk mencari langkah solutif.

"Kami akan evaluasi pembatalan UU ini terhadap industri. Karena kami belum tahu dampaknya bagaimana. Kalaupun memang ada ke khawatiran dari industri bagaimana izin dari industri. Di sini kami akan evaluasi," tukasnya. (Amd/Gdn)

Video Terkini