Liputan6.com, Jakarta - Tudingan ada praktik jual beli kursi Direktur Jenderal/Dirjen Bea dan Cukai bernilai fantastis hingga Rp 100 miliar dibantah keras pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu akan segera membuktikan dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka atau lelang jabatan Dirjen Bea dan Cukai.
"Isu hanya tinggal isu. Kami akan buka Pansel saat Agung Kuswandono (Dirjen Bea Cukai) sudah diangkat di Kemenko Kemaritiman. Kita akan taat sesuai aturan," tegas Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rapat FKSSK di kantornya, Jakarta, tadi malam (2/3/2015).
Baca Juga
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin menampik kabar tindakan korupsi, kolusi dan nepotime (KKN) dalam pencarian Dirjen Bea Cukai baru, menggantikan posisi Agung Kuswandono.
Advertisement
"Jabatan apapun di lingkungan Kemenkeu tidak ada kaitannya dengan nominal uang atau apapun. Yakin itu," ujar dia.
Dirinya tak menghiraukan kabar burung yang ditengarai datang dari orang dalam di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Setiap orang punya persepsi berbeda, tidak jelas sumbernya, sepotong-sepotong lalu berpikir salah. Ada kemungkinan seperti itu, tapi yang jelas tidak ada satu jabatan pun di Kemenkeu dinilai dengan uang," jelas Kiagus.
Kiagus pun memastikan pergantian Dirjen Bea Cukai belum terjadi sampai saat ini. Agung Kuswandono diakui masih memimpin Ditjen Bea Cukai. Sementara Menkeu, sambungnya, belum merekomendasikan calon siapapun pengganti Agung.
"Sampai saat ini Dirjen Bea Cukai masih Agung Kuswandono. Sampai nanti ada Keputusan Presiden yang mencabut beliau dan diganti orang lain. Calon juga tidak ada yang diajukan, karena Agung kan masih di Bea Cukai," cetus dia.
Untuk menjawab kesimpangsiuran tersebut, Menkeu menyatakan akan segera menggelar seleksi terbuka atau lelang jabatan Dirjen selepas ditinggal Agung Kuswandono.
"Kami akan buka Pansel kayak Pajak dulu saat Pak Agung sudah diangkat. Sesuai aturan, siapa saja boleh daftar, dan nanti ujung-ujungnya kita pilih yang terbaik dan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA)," ujar Kiagus.
Sekadar informasi, Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia menengarai untuk menduduki kursi Dirjen Bea Cukai harus mengeluarkan uang sebesar Rp 100 miliar. Hal itu menyusul akan dilakukan pergantian Dirjen Bea Cukai mendatang. (Fik/Ahm)