Sukses

Menkeu Berencana Hapus Pajak Buat Sedan Kecil

Berdasarkan data Gaikindo, total ekspor mobil CBU hingga kuartal ketiga tahun 2014 berada di kisaran angka 148 ribu unit.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan untuk penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) khusus sedan kecil. Rencana pengapusan tersebut karena adanya permintaan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pembebasan pajak barang mewah tidak akan diberlakukan untuk sedan mewah‎. "Kalau sedan kecil bisa dipertimbangkan (penghapusan). Tapi kalau yang mewah, tidak," terang dia di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Gaikindo meminta pemerintah menghapus pajak PPnBM khusus sedan kecil untuk mendorong ekspor mobil nasional ke luar negeri. Ketua I Gaikindo, Yongkie D Sugiarto mengungkapkan, pajak barang mewah sedan kecil di bawah 1.500 cc dipatok 30 persen. Sedangkan kendaraan 4x2 seperti Multi Purpose Vehicle (MPV), hanya terkena PPnBM 10 persen.

Bila pajak sedan terus tinggi, menurut Yongkie, ekspor mobil nasional pada 2015 diprediksi tidak mengalami peningkatan alias stagnan. Permintaan mobil dunia saat ini masih didominasi jenis sedan.

Berdasarkan data Gaikindo, total ekspor mobil CBU hingga kuartal ketiga tahun 2014 berada di kisaran angka 148 ribu unit, sekitar 115 ribu unit atau mendekati 80 persen di antaranya berasal dari ekspor mobil bermerek Toyota.

Untuk diketahui, pemerintah menggenjot pajak untuk penerimaan negara. Dalam APBN 2015 disepakati pendapatan negara dan hibah disepakati Rp 1761,6 triliun, dimana pajak non migas disepakati Rp 1.439,7 triliun. Target pajak ini meningkat 11,5 persen dari APBN 2015 sebelumnya. (Fik/Gdn)

Video Terkini