Liputan6.com, Jakarta - Larangan penggunaan jaringan cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendapatkan penolakan dari masyarakat nelayan.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, pada 2004, di Jawa Tengah penggunaan cantrang tercatat sebesar 3.209 unit, dan meningkat 5.100 unit pada 2007.
"Sekarang diperkirakan lebih dari 10 ribu unit dari Jawa Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan, akibat pelarangan ini, sedikitnya 100 ribu jiwa terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK).
"Pemenuhan hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh konstitusi nyaris terabaikan," lanjut dia.
Oleh sebab ini, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak terus menerus membiarkan polemik pelarangan cantrang terus bergulir dan tidak ada memberikan solusi bagi nelayan.
"Bila persoalan cantrang ini terus berlanjut tanpa solusi yang tepat maka poros maritim kembali hanya menjadi jargon politik yang melenceng dari spirit keadilan sosial dan kebaharian bagi seluruh nelayan Indonesia," tandasnya. (Dny/Nrm)
Nelayan Beber Dampak Besar Larangan Penggunaan Cantrang
Pada 2004, di Jawa Tengah penggunaan cantrang tercatat sebesar 3.209 unit, dan meningkat 5.100 unit pada 2007.
Advertisement