Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menganggap bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bukan merupakan perusahaan gas yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alasan yang mendasari anggapan tersebut karena saat ini saham PGN banyak dimiliki oleh investor asing.
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika menyatakan, jika dilihat secara seksama, PGN sebenarnya bukan termasuk dalam perusahaan BUMN. Pasalnya, saat ini saham-saham PGN beredar di bursa Indonesia banyak didekap oleh pihak investor swasta dan juga asing.
"PGN saya tidak katakan BUMN, tepat dikatakan Badan Usaha Milik Negara Asing dan Swasta," kata Kardaya, dalam seminar Aspek Kelembagaan Konstitusi dalam Pengolahana Migas Nasional, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut Kardaya, dengan adanya peran swasta dan asing dalam tubuh PGN, maka keputusan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyaluran gas tersebut akan dipengaruhi kepentingan asing. " karena defacto-nya seperti itu, keputusan banyak di drive oleh asing dan swasta," tuturnya.
Kardaya mengungkapkan, seharusnya perusahaan BUMN sepenuhnya dimiliki oleh negara, apalagi perusahaan tersebut menyangkut kepentingan negara dan rakyat. "BUMN mestinya dimiliki 100 persen negara," ungkapnya.
Terkait dengan BUMN, Kardaya menambahkan. Seharusnya pemerintah memberi perioritas perusahaan minyak BUMN untuk mengola blok minyak dan gas yang kontraknya habis, agar menciptakan kepastian saat kontrak blok migas berakhir.
Untuk diketahui, saat ini kepemilikan saham PGN (PGAS) sebesar 57 persen adalah pemerintah dan sisanya sebesar 43 persen merupakan investor publik. Harga saham PGAS berada di kisaran Rp 5.300 per saham.
PGASÂ melantai di bursa pada 15 Desember 2003 di harga RP 1.500 per saham. Pada agustus 2008, perseroan melakukan stock split di 5:1.
Dalam lima tahun terakhir, PGAS selalu membagikan dividen ke pemagang saham lebih dari 50 persen. Jika di rata-rata, dalam 5 tahun terakhir, rata-rata dividend payout ratio sebesar 62,73 persen.
DPR: PGN Bukan BUMN, Tapi Milik Asing
Seharusnya perusahaan BUMN sepenuhnya dimiliki oleh negara, apalagi perusahaan tersebut menyangkut kepentingan negara dan rakyat.
Advertisement