Sukses

Pemerintah Pastikan PPN Tol Tak Pengaruhi Biaya Logistik

"Biaya logistik gara-gara macet bisa mencapai 15 persen dari biaya transportasi." jelas Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham P.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk para pengguna jalan tol‎ tidak akan mempengaruhi biaya logistik. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, prosesntase tarif tol terhadap biaya logistik tak terlalu besar. Oleh karena itu menurutnya pengenaan PPN 10 persen tersebut bak bakal berpengaruh.

"Itu yang menerapkan bukan pedagang, itu hanya konsumen yang menggunakan mobil pribadi‎, jadi (biaya logistik) tidak terlalu berpengaruh saya pikir," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/3/2015).

Dia menjelaskan upaya ini perlu dilakukan sebagai‎ langkah pemerintah dalam memenuhi target perpajakan yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang mencapai Rp 1.400 triliun.

Pengenaan PPN 10 persen bagi pengguna tol ini dikatakan Mardiasmo akan mampu menyumbang pendapatan pajak pemerintah mencapai Rp 500 miliar hingga akhir tahun nantinya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Pratama sebelumnya menuturkan, kenaikan tarif tol dengan tambahan PPN akan menambah biaya operasional perusahaan logistik. Meski demikian, dampaknya kecil.

"Dampaknya terhadap total biaya logistik sangat kecil dan juga tidak mengakibatkan kenaikan tarif biaya transportasi," kata Zaldy.

Menurut Zaldy, biaya logistik karena kemacetan di jalan tol masih lebih besar dari pada PPN untuk tarif logistik. Oleh karena itu, ia menuturkan, pemerintah tidak hanya membebankan PPN pada tarif tol tetapi juga berusaha mengurangi kemacetan di jalan tol.

"Biaya logistik gara-gara kemacetan bisa mencapai 15 persen dari biaya transportasi. Ini jadi salah satu faktor utama tingginya biaya logistik di Indonesia," kata Zaldy.‎‎

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen pada para pengguna jasa jalan tol pada 1 April 2015. Dengan diterapkannya kebijakan ini, tarif ruas tol bakal naik. (Yas/Gdn)