Sukses

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Hasil Tembakau

Ini karena kontribusi tembakau pada ekonomi dalam bentuk pajak dan cukai sangat besar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai tidak berpihak pada industri hasil tembakau (IHT). Ketidakberpihakan pemerintah itu tampak dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035).  
 
Dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035. Padahal kontribusi tembakau pada ekonomi dalam bentuk pajak dan cukai sangat besar.
 
Tak pelak, rancangan peraturan itu mengundang kritik. Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan agar pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan industri, termasuk industri tembakau yang notabene memberi kontribusi besar kepada negara. Jangan sampai, akibat tidak ada kepastian hukum pengusaha dirugikan.  
 
Ia meminta agar pemerintah menyusun kembali komoditi mana saja yang memiliki nilai tambah signifikan. Memang, kata Aviliani, ada road map untuk mengurangi produksi rokok. Ia yakin industri juga akan komitmen. Namun, seringkali sikap pemerintah tidak konsisten.
 
"Perusahaan besar di industri rokok apalagi yang sudah go public tentu selalu berpikir kepastian hukum. Selama ini memang aneh, ketika pemerintah kurang pajak, tiba-tiba cukai untuk rokok dinaikkan mendadak. Ini, kan, mengganggu kinerja perusahaan, industri dan saham perusahaan," ujar Aviliani, di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
 
Ia mengingatkan bahwa setiap investor yang masuk ke industri, selalu berharap ada kepastian hukum berupa regulasi yang tidak cepat berubah. Pasalnya, investor selalu memiliki ekspektasi untuk mendapat keuntungan. Sehingga tidak bisa aturan berubah terus apalagi secara mendadak.
 
"Masing-masing industri punya road map, tidak bisa tiba-tiba ada aturan yang mengubah roadmap itu secara ujug-ujug atau mendadak," tegasnya.
 
Dari sisi dampak lain, jika sektor tembakau tidak masuk kategori strategis, kata dia, memang akan memiliki dampak turunan secara langsung. Baik terhadap petani hingga tenaga karyawan.
 
"Yang sudah pasti tentu saja akan ada pengurangan pegawai. Saya lebih menyarankan pemerintah memberi kepastian hukum bagi industri, termasuk IHT," tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan RPP RIPIN yang tidak berpihak kepada IHT. Ketidakberpihakan pemerintah itu tampak dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035). Saat ini draft RPP yang disusun Kementerian Perindustrian tersebut sudah berada di Kantor Sekretariat Negara untuk disinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.

“Tidak dimasukkannya IHT ke dalam RIPIN, berpotensi tidak adanya perlindungan terhadap IHT. Karena Pasal 1 ayat 2 poin G draft RPP RIPIN menyebutkan, salah satu fungsi RIPIN sebagai pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan Industri,” ujar Ketua Umum Gappri Ismanu Soemiran dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/3). “Ini jelas sangat janggal dan aneh,” tegasnya.

Ismanu mengaku heran dengan kebijakan pemerintahan saat ini. Pasalnya, kata Ismanu, sejak pemerintahan Presiden Soeharto hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, IHT selalu menjadi prioritas dan andalan bagi penerimaan negara. Apalagi, RIPIN disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat 1 dan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Karena itu, “Ketika IHT tidak masuk RPP RIPIN 2015-2035 ada kesan upaya memberangus IHT sebagai usaha rakyat. Saya menduga adanya penyelundupan program kesehatan yang begitu kuat sebagai alasan menyingkirkan IHT,” ujarnya.

Padahal IHT terbukti sebagai industri yang tahan krisis, mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang sangat signifikan, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik rokok, distributor hingga pengecer.

Kontribusi IHT terhadap pendapatan negara juga sangat besar dari sisi cukai dan perpajakan lainnya, yakni hampir 10 persen dari total Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

Untuk cukai rokok saja, tahun lalu industri setor ke pemerintah mencapai Rp 112 triliun. Untuk tahun ini cukai rokok dikerek naik sebesar 27 persen, atau mencapai Rp 140 triliun. Belum lagi pajak yang disetor sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai.

Karena itu, Ismanu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan industri hasil tembakau dengan memasukkan sebagai program prioritas dalam RPP RIPIN 2015-2035. “Jika Presiden masih cinta bangsa ini serta peduli akan nasib petani dan buruh tembakau, harusnya Presiden merevisi RIPIN 2015-2035,” tandasnya. (Nrm)