Sukses

Penyaluran Elpiji 3 Kg Perlu Diperketat

Bila penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran maka kuota yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 tidak jebol.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan, saat ini penggunaan elpiji 3 Kilogram (Kg) sudah tidak sesuai dengan aturannya namun tidak bisa ditindak.

Media Manager PT Pertamina (Persero), Adiatma Sarjito mengatakan, elpiji 3 Kg sudah digunakan untuk industri, seperti peternakan ayam, pengeringan tembakau dan jasa pencucian.

Padahal berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan kalau elpiji 3 Kg hanya untuk masyarakat berpengeluaran Rp 1,5 juta per bulan. Selain itu, elpiji 3 Kg untuk usaha kecil dengan aset tak lebih dari Rp 50 juta dan penghasilan tak lebih dari Rp 300 juta per tahun.

"Jadi peruntukkannya sudah keluar dari rencana awal rencana untuk masak," kata Adiatma, di Tangerang, Banten, Kamis (5/3/2015).

Meski begitu, Pertamina tidak bisa mengambil tindakan dengan melarang dan memberi sanksi hukum kepada penggunaan elpiji 3 Kg yang menyimpang tersebut. Lantaran hanya penegak hukum yang bisa melakukan penindakan.

"Memang kami penegak hukum?, jadi tidak bisa," tutur Adiatma.

Adiatma berharap, pemerintah segera memperketat penyaluran elpiji 3 Kg, agar elpiji yang dibungkus tabung berkelir hijau tersebut digunakan oleh kalangan yang tepat. "Pemerintah yang menindak, kalau kami hanya menyalurkan," tegas Adiatma.

Menurut Aditama, jika elpiji 3 Kg digunakan oleh kalangan yang tepat, kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) pada 2015 sebesar 5,7 juta metrik ton (Mt) tidak jebol.

"56 juta tabung didistribusikan satu bulan, jika masyarakat konsumsi 2 tabung dikali dua belas bulan tidak sampai dua juta Mt. Sementara subsidi pemerintah 5,7 juta Mt berarti kalau cuma untuk masyarakat itu sudah cukup," pungkasnya. (Pew/Ahm)