Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga BBM jenis premium sebesar Rp 200 per liter yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2015 dinilai tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap angkutan umum secara keseluruhan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, kenaikan ini hanya berdampak pada angkutan umum yang mengkonsumsi BBM beroktan 88 tersebut, seperti angkutan kota (angkot) dan taksi.
"Kalau cuma Rp 200 tidak ada dampaknya. Kenaikan ini paling dampaknya hanya untuk taksi dan mikrolet. Paling yang terganggu adalah biaya operasional dari driver," ujar Safruan saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (6/3/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, Organda DKI Jakarta juga telah mengimbau operator angkutan umum di ibukota untuk tidak menaikkan tarifnya karena kenaikan ini. Organda baru akan melakukan perubahan tarif jika harga premium sudah mencapai Rp 7.500 per liter.
"Saya sudah sampaikan, kami minta teman-teman tidak menaikan tarif. Kecuali harganya sudah di atas Rp 7.500, kalau harga sudah sampai segitu baru dilakukan perubahan tarif. Jadi sampai sekarang tidak ada perubahan tarif," jelas dia.
Selain itu menurut Safruan, penyesuaian tarif angkutan tidak hanya ditentukan oleh harga BBM, melainkan juga faktor lain seperti perubahan harga komponen kendaraan. Namun biasanya kenaikan tidak mempengaruhi harga komponen.
"Yang akan banyak ganggu kalau terjadi perubahan bukan hanya di bahan bakar, tetapi kalau spare part-nya naik. Itu biaya operasionalnya besar. Tapi BBM biasanya tidak mempengaruhi harga spare part," ujar Safruan. (Dny/Ahm)