Sukses

Nilai Apel yang Dimusnahkan Kementan Capai Rp 10 Miliar

Bakteri yang terkandung dalam apel itu berbahaya lantaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Guna melindungi konsumen dalam negeri, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 36,3 ton apel berbahaya karena mengandung bakteri listeria monocytogenes.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengatakan apel tersebut berjenis gala, red delicous dan fuji. Total nilai apel yang dimusnahkan ini mencapai Rp 10 miliar.

"Kalau dinilai 36,3 ton kalau per kilo Rp 30.000 itu sekitar Rp 10 miliar," kata dia, Karawang, Jumat (6/3/2015).

Pihaknya menjelaskan bakteri yang terkandung dalam apel itu berbahaya lantaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Mulai dari gangguan pencernaan, mual-mual, kejang otot, kalau sudah naik otak fatal.

Sebagai informasi, pada tanggal 28 Januari 2015 Karantina Pertanian Tanjung Priok menerima dokumen permohonan importisasi apel dari Amerika via Singapura yang kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 30 Januari 2015 dengan pemeriksaan fisik dan pengambilan sempel uji laboratorium.

Hasil uji laboratorium yang keluar pada 1 Januari 2015 menunjukan positif terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes pada dua consignment dengan total 36,3 ton.

"Terhadap consignment tersebut dilakukan tindakan penolakan pada tanggal 5 Februari 2015, namun dikarenakan tidak dapat dire-ekspor dalam waktu 2 (dua) minggu sesuai ketentuan perkarantinaan maka  dilakukan tindakan pemusnahan dengan Surat Perintah Pemusnahan tertanggal 25 Februari 2015 dan pelaksanaanya dilakukan pada 6 Maret 2015," ujarnya.

Pihaknya pun menegaskan, Kementan tak segan-segan ambil tindakan untuk mengamankan konsumen dalam negeri. "Yang penting zero tolerance untuk kesehatan pangan," tandasnya. (Amd/Nrm)

Video Terkini