Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero)‎ meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap salah satu asetnya di Medan, Sumatra Utara.
PK tersebut diajukan ke MA sudah sejak satu tahun lalu. Ada sebanyak‎ 7,3 hektar tanah milik KAI saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan telah berdiri sebuah mal, rumah sakit dan apartemen.
"Mengenai bangunan itu tidak ada IMB, benar sekali, makanya kalau tidak ada IMB itu harus dirobohkan," kata Safitri Kusumawardani sebagai kuasa hukum PT KAI untuk Wilayah Medan saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
‎
Advertisement
Perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan pihak PT ACK diakui oleh Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro melalui jalan terjal dan berliku.
PT ACK menggugat KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional atas lahan seluas kurang lebih 7,3 hektar tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2011. Upaya tersebut dilakukan untuk merebut tanah dari PT KAI.
"PT KAI menemukan berbagai keanehan dan kejanggalan dalam berbagai proses sampai dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT ACK," kata Edi.
Tidak terima dengan putusan PN Medan, pada Januari 2012, KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Namun upaya tersebut kembali kalah‎ di pengadilan.
Akhirnya PT KAI menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan KAI untuk menyelamatkan aset-aset di kota Medan.
"Kami sangat concern terhadap penyelamatan aset-aset milik negara ini karena aset-aset inilah yang nantinya akan kami berdayakan untuk pengembangan sektor transportasi bagi kepentingan masyarakat," ujar Edi. (Yas/Ahm)