Liputan6.com, Jakarta - ‎PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memperjuangkan aset tanahnya yang mencapai 123 juta meter persegi atau sekitar 46 persen dari total aset tanahnya yang masih diakui oleh orang lain.
Berbagai upaya telah dilakukannya di antaranya dengan melakukan pendataan aset, penertiban aset yang dikuasai pihak lain, penjagaan terhadap aset yang sudah berhasil diselamatkan dan pensertifikatan untuk melegalkan kepemilikan aset-aset tersebut.
Baca Juga
"Kami ada tim penelusuran aset bahkan ada ahli sejarah, sampai kami telusuri sampai ke negeri Belanda untuk dapat dokumennya," kata Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
‎
Advertisement
Perjuangan itu dilakukan dikarenakan berkaca dari manajemen KAI sebelumnya karena pengawasan aset yang dimiliki kurang begitu jelas.
Hal ini yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan PT KAI selalu kalah dalam persidangan sengketa aset dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"KAI ini organisasi yang besar dan aset tanahnya luar biasa besar, makanya kami sedang kumpulkan dokumen-dokumen itu, supaya tidak seperti dulu dimana kita tidak membiasakan arsip itu disimpan dengan benar," papar dia.
‎
Dari data terakhir, keseluruhan aset tanah milik KAI sebanyak 270,6 juta meter persegi, masih ada 46 persen yang masih bermasalah.
Dari total tanah yang belum bersertifikat tersebut paling banyak bermasalah yaitu karena digunakan pihak lain tanpa perikatan dengan jumlah tanahnya 59,4 juta meter persegi atau 22 persen dari total aset yang bermasalah. (Yas/Ahm)