Liputan6.com, Jakarta - Halo,
Saya mau tanya bagaimana prosedur untuk pelaporan pajak bagi WNI yang berdomisili di luar negeri.
Terimakasih
Email: hartanto_XXXX@yahoo.com
Â
Jawaban:
Â
Yth. Sdr. Rudi,
Jika Sdr. Rudi selaku WNI berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:
Advertisement
1. Green card
2. Kartu identitas
3. Kartu pelajar
4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib memperoleh NPWP di Indonesia dan dengan sendirinya tidak wajib menyampaikan SPT. Sepanjang penghasilan Saudara seluruhnya berasal dari luar Indonesia maka tidak akan dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)