Liputan6.com, Jakarta- Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN) 2015-2035 kini bergulir untuk diundangkan. Namun, RPP ini sama sekali menafikan keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Â
Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan menuding, RPP itu menunjukkan niat pemerintah untuk menyingkirkan industri hasil tembakau.Â
"Dengan regulasi itu jelas pemerintah sudah berketatapan hati untuk menghabisi industri tembakau," tegas, Mukhyir Hasan Hasibuan di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Ia menegaskan, dengan penyusunan PP RIPIN, dimana sektor tembakau tak jadi industri pilihan, maka dipastikan beban industri tembakau makin berat karena tak ada perlindungan dari sisi kepastian hukum. Padahal, regulasi dan peraturan yang ada sudah mempersulit gerak industri tembakau.
 "Kami sudah berkali-kali membuat surat pada Presiden terakhir tanggal 15 Februari lalu, kami berteriak meminta perlindungan dan perhatian tapi tak pernah mendapatkan perhatian presiden. Seharusnya presiden bisa bertindak tegas memperi perlindungan pada industri tembakau," tegas Mukhyir.
 Ia mengingatkan, berbagai peraturan yang ada saja sudah membuat industri hasil tembakau kesulitan. Jika tembakau tak masuk kategori industri strategis, maka ia khawatir maka dalam jangka pendek akan terjadi PHK masal karena kebijakan apapun selalu berdampak pada tenaga kerja.
Senada, anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, RPP RIPIN justru menyingkirkan IHT sebagai industri strategis yang terbukti paling kokoh dalam menghadapi krisis.
"Satu sisi, Kemenperin menempatkan IHT sebagai salah satu komoditas industri strategis, namun di lain sisi, keberadaan IHT tidak dimasukkan dalam RPP RIPIN," kritik Sarmuji.
Advertisement
Diakui dia, kontribusi IHT sangat besar bagi Negara. Kalau IHT ini tutup karena dipaksa bangkrut oleh pemerintah, belum ada industri lain yang menggantikan pendapatan pemerintah tersebut.
Tahun lalu, kontribusi IHT terhadap pendapatan negara sekitar Rp 120 triliun dari sisi cukai saja. Kalau pendapatan itu digabungkan dari sector perpajakan lain dari IHT, diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 triliun, atau sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun lalu.
Demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang sangat besar baik di kalangan petani, industri maupun pedagang. Diperkirakan sekitar 4 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini. Â
"Dengan kontribusi IHT yang belum ada penggantinya, seharusnya Pemerintah memperlakukan industri kretek nasional secara adil, mengingat IHT salah satu industri strategis. Dan karena Pemerintah hingga saat ini belum menemukan strategi penggantinya," ujar politisi Golkar.
Seperti diketahui, dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035. (Nrm)
Â