Sukses

Kemenkeu Beri Sinyal Pajak 10 Persen Ikuti Kenaikan Tarif Tol

Pengenaan PPN tol 10 persen harus mengikuti kenaikan tarif jalan bebas hambatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memanfaatkan momentum kenaikan tarif tol untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen tahun ini. Rencana tersebut masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya masih mengkaji dua opsi untuk menentukan waktu yang tepat pengenaan PPN jalan tol 10 persen pada tahun ini.

"Itu masih kami bahas. Ada dua kemungkinan bisa serempak atau bisa mengikuti jadwal kenaikan tarif tol," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015) malam.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito. Dia menambahkan, inflasi di April diperkirakan rendah. Namun dirinya mengatakan, pengenaan PPN tol 10 persen harus mengikuti kenaikan tarif jalan bebas hambatan.

"Kami lagi membicarakan kapan naiknya. Jadi biar tidak dua kali kenakan. Sekali saja pas tarif tol naik plus dikenakan PPN," saran Sigit. 

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat ada 20 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Kenaikan tarif jalan bebas hambatan tersebut mayoritas berlaku pada Oktober 2015.

Berikut daftar jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:

1. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi di Oktober 2015
2. Ruas tol Jakarta-Tangerang di Oktober 2015
3. Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit di November 2015
4. Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit di November 2015
5. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Oktober 2015
6. Ruas tol JORR W2-Kebun Jeruk-Ulujami di Desember 2015
7. Ruas tol Cikampek-Padalarang di Oktober 2015
8. Ruas tol Padalarang-Cileunyi di Oktober 2015
9. Ruas tol Palimanan-Kanci di Oktober 2015
10. Ruas tol Kanci-Pejagan di Desember 2015

(Fik/Gdn)

Video Terkini