Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belakangan ini marak tawaran-tawaran produk investasi yang tak berizin (investasi bodong). Berdasarkan laporan masyarakat ke OJK, investasi bodong yang sudah banyak memakan korban adalah investasi yang menawarkan komoditas emas.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, pihaknya kewalahan melayani pengaduan investasi ilegal dari konsumen.
"Kita harus waspada, karena investasi ilegal itu berupa produk emas. Emas dianggap masyarakat investasi paling aman, bagus, dan menguntungkan," ungkap dia kepada wartawan usai Seminar Peningkatan Kapasitas Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Kusumaningtuti menjelaskan, yang dimaksud investasi ilegal adalah produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari regulator. Atau jika menggenggam izin, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan lain. Misalnya saja, izin dari regulator untuk berdagang, namun realitanya menjalani kegiatan menghimpun dana dari masyarakat atau lainnya.
"Ternyata korbannya bukan masyarakat berpenghasilan rendah saja, tapi juga kalangan menengah ke atas. Investasi ilegal tanpa izin sah banyak terjadi di Pulau Jawa," ucap dia tanpa membeberkan secara detail daerah yang marak terjadi investasi ilegal.
Dalam langkah penindakannya, dia bilang, OJK bekerjasama dengan para penyidik dan kepolisian untuk memberantas investasi ilegal. Sanksi tegas pun diberlakukan bagi para pelaku kejahatan investasi ilegal. "Kejahatan ini kan masuk tindakan kriminal atau tindak pidana umum, jadi hukumannya tentu setimpal," pungkas Kusumaningtuti.
Terakhir, kasus investasi emas ilegal yang mencuat di masyarakat adalah investasi yang ditawarkan oleh Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) Kasus GTIS telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, saat dua petinggi GTIS Michael Ong dan Edward Soong membawa kabur uang nasabah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Para nasabah yang kelimpungan kehilangan uang mereka akhirnya mendatangi MUI sebagai lembaga yang memberikan sertifikat syariah kepada lembaga keuangan tersebut.
Menurut para nasabah, MUI juga dinilai bertanggung jawab karena diduga menyimpan uang dari GTIS melalui Yayasan Dana Dakwah Pembangunan. Para nasabah sendiri berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. (Fik/Gdn)
Investasi Bodong Terus Mencari Mangsa
Investasi ilegal adalah produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang tidak mengantongi izin dari regulator.
Advertisement