Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pejabat negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2014.
Dia mengatakan akan melaporkan SPT tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Depok. Lantaran, namanya tercantum di KPP Depok. "Saya akan laporkan di Depok karena saya terdaftar di KPP sana," katanya, Jakarta, Senin (10/3/2015).
Meski pelaporan SPT Tahunan bisa memakai sistem elektronik, Sofyan menuturkan memilih memakai sistem manual. Pihaknya menuturkan tak ingin terlambat dalam pelaporan SPT.
"Terakhir sebelum akhir bulan sudah disubmit. Kalau terlambat terkena denda berapa ya? Mensubmit tanggal 1 kalau tidak salah kena denda Rp500 ribu," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, memasuki Maret Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha mesti melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak 2014. Hal itu disebabkan, batas akhir pelaporan SPT Penghasilan (PPh) orang pribadi pada akhir Maret 2015.
Dikutip dari laman Ditjen pajak, untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1 juta. (Amd/Nrm)
Menteri Sofyan Djalil Laporkan SPT Pajak di KPP Depok
Memasuki Maret Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha mesti melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak 2014.
Advertisement