Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan/APBN-P 2015 sekitar Rp 1.400 triliun.
Target tersebut akan berbeda jauh ketimbang target pajak pada 2014 yang hanya sekitar Rp 900 triliun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menyadarkan masyarakat mengenai arti penting pajak bagi negara sehingga tidak hanya sekadar mengejar target pajak.
Baca Juga
"‎Ini saya kasih data yang dicerna, jumlah penduduk Indonesia sampai saat ini 255 juta jiwa, orang yang punya pekerjaan dan berpotensi dikenakan pajak 45 juta. Akan tetapi hari ini wajib pajak terdaftar hanya 27 juta, nah dari jumlah itu yang bayar di bawah 10 juta," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Advertisement
Dari data tersebut, Bambang mengatakan, perlu ada pembenahan baik dalam sistem pemungutan pajak hingga budaya masyarakat Indonesia‎ itu sendiri.
Bambang mengklaim di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo‎ (Jokowi) ini sudah memiliki manajemen dan rencana jangka panjang yang sangat bagus untuk dapat mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan.
‎
"Beda kondisi sekarang dengan masa lalu adalah data yang kami miliki, hari ini sudah jauh lebih baik dibanding masa lalu, sudah cukup lengkap untuk meningkatkan kepatuhan pajak tadi," papar Bambang.
‎
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tetap akan mengenakan tarif bea meterai untuk belanja ritel dengan nominal tertentu. Beban pajak bea materai akan diterapkan pengusaha ritel kepada konsumen.
‎
"Untuk belanja ritel juga dikenakan tarif bea meterai. Mereka (pengusaha ritel) yang menerapkan. Ini belum jadi angkanya, saya masih diskusikan," tegas Sigit.
Dalam aturan tersebut nantinya setiap berbelanja dengan nominal Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta akan dikenakan materai 3000. Sedangkan untuk belanja di atas Rp 1 juta, akan dikenakan materai 6.000. (Yas/Ahm)