Sukses

Pengenaan Pajak Tol Dinilai Terlambat

Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sangatlah tinggi, melonjak Rp 400 triliun.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah dijadwalkan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para mengguna jalan tol terhitung 1 April 2015.

Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengungkapkan pengenaan pajak bagi pengguna jalan tol tersebut dinilai terlambat.
 
"‎Jalan tol itu kan sebetulnya jasa, selama ini kan seharusnya dikenakan, saya justru malah bingung kalau pemerintah tidak mengenakan‎ dan baru dikenakan sekarang," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/3/2015).
 
Selama ini, penerimaan pendapatan pemerintah memang 82 persen berasal dari sektor pajak. Maka dari itu menjadi kewajiban pemerintah jika setiap tahun penerimaan itu harus ditingkatkan.
 
Dijelaskannya, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sangatlah tinggi, melonjak sekitar Rp 400 triliun dari pencapaian pajak di tahun 2014.
 
‎Tidak hanya itu, target pembangunan infrastruktur pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga sangat besar mulai dari pembangunan sektor kemaritiman hingga pembangunan jalan tol.
 
"‎Kalau pemerintah tidak berusaha optimal mendapatkan pendapatan dari pajak, terus darimana lagi? Makanya pemerintah harus mengenakan hal tersebut," tutup dia.
 
‎Seperti diketahui, pemerintah berencana memanfaatkan momentum kenaikan tarif tol untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen tahun ini. Rencana tersebut masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 
 
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya masih mengkaji dua opsi untuk menentukan waktu yang tepat pengenaan PPN jalan tol 10 persen pada tahun ini. 
 

"Itu masih kami bahas. Ada dua kemungkinan bisa serempak atau bisa mengikuti jadwal kenaikan tarif tol," ujar dia‎. (

Video Terkini