Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah memastikan sumbangan inflasi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen berada di kisaran bawah 0,1 persen terhadap target inflasi tahun ini. Proyeksi tersebut merespons kebijakan pemberlakuan PPN jalan tol per 1 April 2015.
"Inflasi PPN jalan tol di bawah 0,1 persen," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan pajak jalan tol apakah berbarengan dengan kenaikan tarif meski sudah ditetapkan April ini.
"Nanti kita lihat, saya belum sempat diskusi dengan Menko Perekonomian dan Menteri PU. Jadi kita diskusi dulu," paparnya.
Pengenaan PPN jalan tol 10 persen tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Dalam Peraturan tersebut, kata Wahju, diatur pula bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, sambungnya, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol. "Untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, terangnya. (Fik/Nrm)