Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengantongi dua pilihan terkait bentuk kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pilihan pertama, SKK Migas akan disatukan dengan PT Pertamina (Persero). Pilihan lainnya, SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diberikan kewenangan kuasa pertambangan.
"Kenapa jadi BUMN supaya ada gonvernance, supaya ada neraca kinerja terukur, dan supaya ada pengawasnya nanti kan ada komisaris," jelas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Namun, bagaimana nasib Pertamina jika SKK Migas menjadi BUMNÂ khusus?.
Sudirman mengatakan, jika hal tersebut terjadi Pertamina akan seperti perusahaan migas lain yang mencari migas di Indonesia (Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), berkontrak dengan SKK Migas.
"Saya rasa Pertamina dalam urusan dengan SKK Migas, seperti KKKS lain, berkontrak dengan SKK Migas," tuturnya.
Namun Sudirman menambahkan, Pertamina mendapat keistimewaan, yaitu setiap Blok Migas yang habis masa kontraknya akan ditawarkan ke Pertamina terlebih dahulu. Selanjutnya jika Pertamina tidak berminat mengoperatori blok tersebut maka pemerintah akan menawarkan ke KKKS lain.
"Praktik sekarang seperti kurang yakin bahwa setiap blok yang selesai itu default ke Pertamina, baru kalau nggak mau.. Itu dalam Undang-Undang dinyatakan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang migas.
"Turunannya dipertegas hak pengelolaannya. Tentu ini pikiran pemerintah, dan belum tentu disepakati dalamproses ke depan. Karena sikap ini memang harus jelas. Siapa yang mau kita bangun," pungkas Sudirman. (Pew/Nrm)
Nasib SKK Migas Ditentukan Dua Pilihan
Pemerintah mengantongi dua pilihan terkait bentuk kelembagaan SKK Migas.
Advertisement