Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pengumuman pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen mulai 1 April 2015.
Atas hal ini, pemerintah langsung menggelar rapat koordinasi (rakor) PPN jalan tol sore ini (13/3/2015).
"Tadi pagi waktu pelantikan Kepala BPKP, Presiden bertanya, kok jalan tol mau dinaikkan tarifnya. Saya jawab itu rilis Dirjen Pajak, bukan kenaikan tapi PPN tol. Pak Jokowi bilang setuju PPN jalan tol, tapi di kaji lagi waktunya," tegas dia saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat ini. Â
Advertisement
Saat diminta ketegasan soal pelaksanaan pajak jalan tol per 1 April, Basuki mengaku belum dapat memastikannya meski Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan pNomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Dirinya akan berdiskusi dalam rakor bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pukul 16.00 WIB.
"Tidak tahu nanti, karena banyak pertimbangannya. Dirjen sama Menkeu tinggi mana, makanya ini mau dibahas. Nanti Pak Menkeu minta rapat dan Pak Menko yang akan memutuskan. Saya ikut saja," terang Basuki.
Basuki menyatakan, kajian waktu yang tepat untuk memungut pajak jalan tol mempertimbangkan pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga elpiji, dan sebagainya. Dia menilai, pengenaan PPN jalan tol dengan waktu yang terburu-buru hanya akan membuat gaduh kondisi ini.
"Timing dicari lagi, jangan ikut-ikutan, karena elpiji mau naik, tarif tol mau naik, rupiah melemah, pelayanan masih kurang. Semua rakyat juga keberatan. Nanti malah jadi gaduh," papar Basuki.
Menyoal waktu yang tepat pungutan PPN jalan tol seiring dengan kenaikan tarif tol yang mayoritas berlaku pada Oktober ini, Basuki lebih memungkinkan hal itu. "Bisa juga (Oktober). Tapi nanti kita lihat. Kalau tidak, ya tahun depan bisa. Tenang saja, hasil rapatnya sore ini," tegas dia. Â
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai memberlakukan PPN jalan tol 10 persen per 1 April 2015. Upaya ini bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak sekitar Rp 1.400 triliun pada 2015.
"Mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen," ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K. Tumakaka. (Fik/Ahm)