Liputan6.com, Jakarta - Sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menarik produk telepon seluler (handpone) dari lima merek yang beredar di Tanah Air. Produk handphone yang ditarik tersebut semuanya tidak mentaati aturan dari Kementerian Perdagangan misalnya tanpa menggunakan label dan petunjuk dalam bahasa Indonesia.
Direktor Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, handhone ditarik oleh kementerian tersebut merupakan barang impor dari produsen yang tidak banyak dikenal. "Ada beberapa barang yang masuk tidak sesuai ketentuan, misal handphone, diperdagangkan di pasar tidak menggunakan bahasa Indonesia, namanya aneh-aneh, jarang terdengar mereknya," ujarnya di Auditorium RRI, Minggu (15/3/2015).
Menurut Widodo, dijualnya produk-produk tersebut bisa merugikan konsumen. Pasalnya, tanpa adanya petunjuk dalam bahasa Indonesia membuat konsumen sulit memahaminya. Dengan adanya temuan ini, Kementerian Perdagangan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membeli produk handphone dengan merek yang tidak banyak dikenal serta tidak dilengkapi petunjuk menggunakan bahasa Indonesia.
Selain itu, Widodo juga mengingatkan agar masyarakat untuk tidak membeli produk handphone dengan garansi yang hanya berasal dari toko. Menurutnya garansi yang memenuhi standar adalah garandi yang berasal dari produsen atau importir langsung dan berlaku nasional.
"Kalau yang dijual hanya dijamin di toko, garansinya dari toko jangan dibeli, karena itu pasti barang rekondisi, beli handphone yang garansi diberikan oleh importir atau produsen paling tidak bisa berlaku di 6 kota," tandasnya.
Saat ini Kementerian Perdagangan memang sedang meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas. Widodo mengatakan, jumlah konsumen di Indonesia terbesar ke-4 terbesar di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Oleh sebab itu, harus ada kesadaran nasionalisme konsumen Indonesia.
"Indonesia ini merupakan konsumen terbesar di ASEAN dan ke-4 di dunia dengan 253 juta penduduk. Kemendag berharap seluruh rakyat Indonesia memperkuat nasionalisme dengan mencintai dan menggunakan produk dalam negeri," ujarnya.
Menurut Widodo, melakukan perlindungan konsumen dan memberdayakan konsumen bukan hanya menjadi tugas pemerintah melainkan juga masyarakat seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Untuk itu, melalui peringatan Hari Konsumen Nasional tahun ini, lanjut Widodo, Kemendag mendorong percepatan peningkatan pemahaman konsumen atas hak dan kewajibannya. Konsumen harus mampu melindungi diri dan lingkungannya dari membeli barang dan jasa yang merugikan. (Dny/Gdn)
Kemendag Tarik 5 Merek Handphone dari Peredaran
Garansi yang diberikan oleh importir atau produsen paling tidak bisa berlaku di 6 kota.
Advertisement