Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menerima kunjungan Menteri Sumber Manusia - Malaysia Dato’ Sri Richard Riot Anak Jaem di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin (16/3/2015).
Hanif mengatakan, pertemuan ini antara lain membicarakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia sekaligus tindaklanjut pertemuan Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia pada 6 Februari lalu.
"Rencananya hari ini kita akan membahas secara lebih detail mengenai isu-isu penempatan dan perlindungan TKI pada pengguna perseorangan di Malaysia. Kita ingin kerjasama kedua belah pihak lebih baik lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pertemuan tersebut membahas beberapa agenda pembahasan antara lain besaran cost structure (Struktur Biaya) Penempatan TKI pada pengguna perseorangan.
"Juga di-review kebijakan Pemerintah Indonesia untuk tidak membebankan fee agency atau PPTKIS kepada TKI dalam Permen Nomor 22 Tahun 2014 serta Beban biaya bagi TKI sedapat mungkin nol (biaya penempatan dibebankan pada majikan)," lanjutnya.
Selain itu, dalam agenda pertemuan itu akan dibahas juga masalah gaji TKI pada pengguna perseorangan. Sebelumnya  gaji minimum yang disepakati Joint Working Group (JWG) adalah RM 700, sehingga perlu dinaikkan.
Sementara itu, soal asuransi bagi TKI pada pengguna perseorangan di Malaysia. Sesuai informasi pada JWG terakhir, Pemerintah Malaysia akan menerapkan asuransi bagi pekerja asing atas biaya majikan, yang direncanakan juga mencakup pekerja domestik.Â
"Indonesia meminta informasi mengenai pelaksanaan skema asuransi tersebut," katanya.
Agenda lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Kesehatan CTKI, Perlunya Kementerian Kesehatan kedua negara untuk membahas bersama guna menyepakati prosedur pemeriksaan bagi CTKI.
Dan agenda terakhir adalah permintaaann Stop Journey Performed (JP) Visa dan Penempatan 'One Channel'.
Berdasarkan laporan dari dari KBRI di Malaysia tentang masih banyaknya penempatan TKI pada pengguna perserorangan melalui JP Visa.
"Sesuai kesepakatan JWG kami minta komitmen Pemerintah Malaysia untuk mengendalikan JP visa (per 1 Oktober 2013 dihentikan), karena hal ini dapat memacu penempatan secara non-prosedural," tandasnya. (Dny/Nrm)
Ini yang Dibahas Menaker Dhakiri dengan Menteri SDM Malaysia
Pertemuan ini antara lain membicarakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan dan penempatan TKI.
Advertisement